Rapat Evaluasi Pengelolaan Website Desa Tahun 2025 Di Aula PMD Kab. MESUJI
Jum'at, 07 /11/ 2025)
Oprator desa, Desa labuhan makmur Kecamatan Way Serdang, bersama rekan oprator desa se kecamatan way serdang, Saat mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Website Desa Tahun 2025, di Aula Rapat Dinas PMD Kabupaten Mesuji yang di Moderatori Oleh Staf Bidang Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Mesuji Ibu Siti Ngatijah, S.E serta tim Ahli Dalam Pengelolaan Website Desa Bapak Suganda beserta Tim yang selalu semangat dan smart selalu dan semoga tetap sehat selalu.
Berdasarkan KEMENDES Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, tentang Panduan umum Pengembangan Desa Cerdas, Maka Perlu adanya Pengelolaan Website Desa, selain dari pada mengikuti perkembangan zaman di era Digitalisasi Website Desa juga sebagai :1. Sarana Informasi dan Komunikasi
Misalnya Pengumuman penting seperti
bantuan, kegiatan desa, Musyawarah
Desa, juga informasi Profil desa, visi dan
misi, struktur pemerintahan desa, Berita
kegiatan, perkembangan desa D.l.l
Dengan begitu Masyarakat bisa
mengakses informasi tanpa harus datang
langsung ke kantor Balai Desa.
2. Transparansi Pemerintahan atau Publikasi
Desa.
Misalnya dengan menampilkan APBDes
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Laporan Realisasi Keuangan dan
Kegiatan Pembangunan.
Data Penerima Bantuan Sosial atau
Program Pemerintah.
Hal Semacam ini bisa memperkuat
Kepercayaan Masyarakat terhadap
Pemerintah Desa.
3. Pelayanan Publik Digital
Misalnya Pembuatan surat Menyurat
(Seperti keterangan domisili, usaha,
Kematian, Kelahiran, Surat Pindah D.l.l ),
Pendaftaran bantuan atau kegiatan desa,
Permintaan data kependudukan secara
digital.
Dengan sistem ini, pelayanan jadi lebih
cepat, efisien, dan transparan.
4. Promosi Potensi dan Produk Desa
Misalnya memperkenalkan potensi desa
kepada publik, seperti :
Produk UMKM dan kerajinan lokal.
Potensi wisata alam atau budaya.
Investasi dan peluang usaha di desa.
Dengan pengelolaan yang baik, website
desa bisa menjadi alat promosi ekonomi
dan pariwisata.
5. Pendataan dan Dokumentasi
Misalnya dapat menjadi arsip digital yang
menyimpan:
Data penduduk, data RT/RW, dan lembaga
desa.
Dokumen hasil musyawarah, keputusan
kepala desa, dan peraturan desa.
Dokumentasi kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
Ini dapat mempermudahkan pengelolaan
data dan pelaporan.
6. Partisipasi dan Aspirasi Masyarakat
Website desa bisa menyediakan fitur
interaktif, seperti kolom saran,
pengaduan online, atau forum diskusi.
Dengan begitu, warga bisa
menyampaikan aspirasi, kritik, dan ide
pembangunan secara langsung.
Intinya Pengelolaan website desa bukan hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya membangun tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan modern. Menjadikan Media Informasi dan Publikasi Desa yang baik terhadap Masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin